Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Dalam pengisian RKP Desa, diperlukan pengguna yang memiliki Hak Akses sebagai Sekretaris Desa atau Administrator. Pilih menu Perencanaan pada sidebar untuk memulai pengisian RKP Desa seperti gambar dibawah ini.
Setelah menu Perencanaan terpilih, maka akan muncul tampilan seperti pada gambar dibawah ini.
Klik menu RKP Desa, maka akan muncul tampilan dibawah ini.
Untuk tulisan yang berwarna hijau menandakan bahwa item RKP Desa sudah dilengkapi, apabila belum tulisan akan berwarna merah. Untuk melengkapi item yang belum terlengkapi, klik tulisan yang berwarna merah. Maka akan muncul Form disamping matrik dipilih.
Isi formulir tersebut dengan lokasi/tempat dimana kegiatan ini dilaksanakan, volume, sasaran/target obyek kegiatan, perkiraan aktor yang menjadi pelaksana kegiatan, perkiraan lama pelaksana kegiatan (hari, minggu, bulan, atau tahun), perkiraan rentang waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah dana dan sumber dana yang digunakan, lalu klik Simpan.
Untuk menambah Sub kegiatan klik icon (+). Apabila inginAi??menampilkan matrik RKA pendapatkan klik Matrik. Jika ingin mencetak matrik RKA, klik Cetak.