Apabila telah selesai mengisikan RPJM Desa, tahap selanjutnya mengisikan RKP Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Dalam pengisian RKP Desa, diperlukan pengguna/user yang memiliki Hak Akses sebagai Sekretaris Desa. Untuk melakukan pengisian, pilih menu Perencanaan – RKP Desa seperti pada gambar di bawah.
Setelah menu RKP Desa terpilih, maka akan muncul halaman seperti di bawah ini.
Untuk item yang berwarna hijau menandakan bahwa item RKP Desa sudah dilengkapi. Apabila belum terisi, item tersebut akan berwarna merah. Untuk melengkapi item yang belum terisi, klik item berwarna merah. Lalu akan muncul Formulir disebelah matrik. Seperti gambar di bawah.
Isikan lokasi/tempat kegiatan tersebut dilaksanakan, volume, pola pelaksanaan, sasaran kegiatan, pelaksana kegiatan yang ditunjuk, perkiraan lama pelaksana kegiatan (hari, minggu, bulan, atau tahun), perkiraan rentang waktu pelaksanaan, prakiraan jumlah dana dan sumber dana, lalu klik SImpan.
Untuk menambah Sub-kegiatan klik kanan item RKP – Pilih Tambah Sub Kegatan Seperti gambar di bawah ini.
Untuk menampilkan matrik dan mencetak RKP klik tombol Matrik seperti gambar di bawah ini.
Jika ingin mencetak dokumen RKP, klik Cetak