Tahap awal penggunaan fitur keuangan desa adalah mengisikan perencanaan desa atau bisa disebut RPJM Desa yang telah disahkan pada saat musrembang. Untuk mengisikan RPJM Desa, diperlukan pengguna dengan Hak Akses sebagai Sekretaris Desa. Untuk mengisikan RPJM Desa klik menu Perencanaan pada sidebar, seperti gambar di bawah ini.
Setelah menu Perencanaan terpilih, maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar terdapat 2 fitur, yakni fitur RPJM Desa dan RKP Desa. Klik RPJM Desa untuk mengisikan RPJM Desa. Lalu muncul halaman seperti di bawah.
Dihalaman ini, menampilkan data matrik RPJM Desa Skala Desa, Supra Desa, Pihak Ketiga, dan RKP Desa. RPJM Desa Skala Desa merupakan RPJM Desa hasil musyawarah desa sesuai dengan kewenangan desa. Sedangkan RPJM Desa Supra Desa adalah penyelarasan program Supra Desa atau Kabupaten Kota yang masuk ke Desa. artinya pemerintah desa harus mendapatkan informasi arah pembangunan kabupaten atau kota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJM Daerah. RPJM Desa Pihak Ketiga merupakan program/bantuan dari pihak ketiga yang bukan dari aspek pemerintahan yang masuk kedesa.
Untuk mengisikan RPJM Desa, pilih salah satu menu RPJM Desa yang sesuai, isikan matrik RPJM Desa dengan cara klik kanan item Bidang, pilih tambah Program. Seperti gambar di bawah.
Apabila ingin menambah Kegiatan, klik kanan item Kegiatan tersebut, pilih Tambah Kegiatan. Seperti gambar di bawah.
Isikan detail RPJM Desa, dengan cara klik item kegiatan yang berwarna merah, maka muncul formulir seperti gambar di bawah.
Pilih tahun RPJM Desa tersebut berjalan (bisa lebih dari 1), sasaran kegiatan, volume kegiatan, lokasi kegiatan, Kondisi awal dan capaian akhir. Apabila data tersebut lengkap, klik Simpan. Ketika data telah terisi sempurna, maka item kegiatan/sub-kegiatan akan berwana Hijau.
Fitur cetak RPJM Desa, dapat dilakukan dengn cara klik tombol Matrik seperti gambar di bawah.
Maka akan muncul halaman seperti pada gambar di bawah.
Klik Cetak, untuk mencetak dokumen RPJM Desa.